Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau melalui Dinas Kesehatan melakukan pencanangan pemberian obat pencegahan massal (POPM) Kaki GajahTingkat Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2024, Rabu (28/08/2024) bertempat di Aula Banama Tingang Kantor Bupati Pulang Pisau
Penjabat Bupati Pulang Pisau, Hj. Nunu Andriani,SE,M.Pd didampingi unsur Forkpimda , Sekretaris daerah Kabupaten Pulang Pisau,Ketua TP PKK Kabupaten Pulang Pisau, Kepala Perangkat Daerah, Perwakilan dari Dinkes Provinsi Kalimantan Tengah dan Pokja KIPO Pulang Pisau, mencanangkan dimulainya pemberian obat pencegahan massal Kaki Gajah yang ditandai dengan minum Bersama obat pencegahan kaki gajah oleh Penjabat Bupati Pulang Pisau, Forkopimda, Sekretaris Daerah, Ketua TP PKK,Kepala Perangkat Daerah yang kemudian diikuti oleh Camat, Lurah dan Kepala desa, TP PKK Kecamatan dan Desa serta seluruh hadirin.
Penjabat Bupati Pulang Pisau, Hj. Nunu Andriani,SE,M.Pd mengatakan kegiatan ini merupakan upaya untuk memutus mata rantai penularan penyakit kaki gajah di Kabupaten Pulang Pisau dan dalam pelaksanaannya diperlukan dukungan masyarakat serta lintas sektor sehingga dapat tercapai sesuai sasaran dan target yang ditetapkan. Penjabat Bupati mengajak masyarakat untuk bersama-sama minum obat filariasis untuk mencegah terjangkit oleh penyakit kaki gajah.
“Upaya pemberantasan penyakit kaki gajah tidak bisa dilakukan sendiri oleh sektor kesehatan. Dukungan dari berbagai pihak seperti tokoh masyarakat, tokoh agama, kecamatan dan desa serta lintas sektor dan masyarakat sangat diperlukan agar Kabupaten Pulang Pisau dapat terbebas dari Penyakit Kaki Gajah”.kata Hj. Nunu Andriani,SE,M.Pd
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pulang Pisau, dr Pande Putu Gina mengatakan POPM Filariasis ini merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi pemeriksaan darah yang dilakukan Kementerian Kesehatan dimana ditemukan 5 kasus positif kaki Gajah dari 1050 penduduk yang diperiksa di 30 desa di Kabupaten Pulang Pisau yang menandakan masih terjadinya penularan aktif penyakit kaki gajah di Kabupaten Pulang Pisau
“Program ini akan dilaksanakan selama dua tahun berturut turut yang dimulai pada tahun 2024, dengan sasaran penduduk yang berusia 2-70 tahun dengan target cakupan penduduk minum obat minimal sebesar 65 Persen.,” Ujar dr. Pande
Penyakit kaki gajah, yang juga disebut filariasis, adalah sebuah penyakit tropis terabaikan yang disebabkan cacing parasit yang menyebar melalui gigitan nyamuk. Penyakit ini menyerang sistem getah bening (limpa), menyebabkan pembengkakan di berbagai bagian tubuh, dan dapat mengakibatkan kecacatan menetap dan akan menghambat produktifitas serta mempengaruhi perekonomian keluarga serta stigma sosial
Warning: Trying to access array offset on value of type null in /www/wwwroot/dinkes.pulangpisaukab.go.id/wp-content/themes/goodnews5/framework/functions/posts_share.php on line 82