Akreditasi puskesmas adalah pengakuan terhadap Puskesmas yang diberikan oleh lembaga independen penyelenggara akreditasi yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan setelah dinilai bahwa Puskesmas telah memenuhi standar pelayanan Puskesmas yang telah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan untuk meningkatkan mutu pelayanan.
Akreditasi sendiri meruapakan Salah satu cara untuk menilai mutu dan kualitas pelayanan puskesmas. Dengan implementasi standar akredaitasi akan menjamin manajemen puskesmas, penyelenggaraan program kesehatan, dan pelayanan klinis telah dilakukan secara bermutu dan berkesinambungan.
Puskesmas Pangkoh pada tahun 2019 telah melaksanakan kegiatan akreditasi dengan predikat madya dan kini di tahun 2024 kembali mengikuti re-akreditasi puskesmas. Survey akreditasi dilakukan oleh Lafkespri (Lembaga Akreditasi Fasilitas Kesehatan Primer) yang berlangsung selama 3 hari dengan system hybrid. Daring pada 23 April 2024 dan Luring pada 26-27 April 2024. Tim Surveyor Lafkespri terdiri dari Abdur Rahman,SST, M.Kes (Ketua tim) dan dr. Ujang Fauzan Zaini.
Selain penilaian dan telusur terhadap puskesmas, juga dilakukan penilaian melalui wawancara terhadap sejumlah pejabat dan pihak terkait, termasuk Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pulang Pisau, dr Pande Putu Gina,Tim TPCB Dinas Kesehatan Kabupaten Pulang Pisau yang membina Puskesmas Pangkoh yang diketuai oleh Sekretaris Dinas Kesehatan, Teras,SKM,MM, Camat Pandih Batu Indra Setya Diraya, , Kapolsek Pandih Batu, Danramil Pandih Batu serta Kepala Desa di wilayah kerja Puskesmas Pangkoh, serta anggota DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Satria Wandi,S.Hut
Tim Surveyor juga melakukan kunjungan dan wawancara dengan kader posyandu dari Pos Yandu Tunas Harapan Desa Pangkoh Sari Kecamatan Pandih Batu dan kegiatan survey dututup di hari ke 2 dengan exit conference
Warning: Trying to access array offset on value of type null in /www/wwwroot/dinkes.pulangpisaukab.go.id/wp-content/themes/goodnews5/framework/functions/posts_share.php on line 82