Kompensasi Layanan

Demi mewujudkan Pelayanan yang Prima, Dinas Kesehatan Kabupaten Pulang Pisau telah menetapkan ketentuan pemberian kompensasi kepada Pengguna Layanan yang menerima Layanan. Hal ini berdasarkan pada Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Nomor :13/000.B/Dinkes/VI/2024 Tanggal 19 Juni 2024 Tentang Kompensasi Keterlambatan Pelayanan Di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Pulang Pisau

2014 Powered By Dinkes Kab. Pulang Pisau